April 19, 2024

pertemuan paguyuban peduli ODGJ

2 min read

rabu 24-juli-2019.

di hadiri lintas sektor dan kader jiwa.
marilah kita berkenalan dan mencoba memahami orang dengan gangguan jiwa melalui fakta-fakta berikut:

  1. Mereka sebenarnya adalah korban

Banyak yang mengira bahwa ODGJ sering dianggap sebagai pelaku dalam tindak kejahatan. Namun pada kenyataannya, tidak demikian. Justru terkadang keluarga ODGJ, memasungnya karena dianggap meresahkan.

Hal tersebut secara tidak langsung telah membuat mereka menjadi korban. Bagaimanapun juga mereka adalah sama seperti kita, hanya saja mereka memiliki gangguan jiwa berat apabila harus dipasung, sebaiknya bila menemukan hal seperti bawa mereka ke dinas kesehatan setempat agar mendapat perawatan

2. Mereka dapat disembuhkan

Memang ada beberapa jenis gangguan jiwa yang dapat disembuhkan. Namun ada juga yang memang tidak dapat sembuh total akan tetapi dengan adanya terapi berkelanjutan mampu membuat perilaku menyimpang dapat ditekan atau dihindari.

Salah satu hal lain yang dapat mempercepat kesembuhan mereka adalah adanya pandangan positif masyarakat terhadap mereka. Sehingga saat mereka sudah keluar dari Rumah Sakit Jiwa, mereka tidak akan kembali lagi, dengan alasan masih diperlakukan sebagai “orang gila”.

3. Mereka dapat kembali lagi ke rumah sakit jiwa (RSJ)

Masyarakat awam, masih saja menaruh stigma negatif pada ODGJ. Saat mereka sudah diperbolehkan pulang ke lingkungan rumahnya, tidak menunggu lama mereka pasti akan kembali lagi ke RSJ.

Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Karena masyarakat di lingkungannya masih memperlakukan dia sebagai orang gila, bukan orang sehat. Mereka tetap mendapatkan diskriminasi, dikucilkan, menjadi bahan ejekan dan lain sebagainya. Hal seperti itulah yang membuat mereka “kambuh”dan dirawat kembali di Rumah Sakit Jiwa.

4. Mereka berbeda dengan ODMK

Tidak semua masalah kejiwaan lantas membuat orang tersebut menderita gangguan jiwa. Akan tetapi, masalah kejiwaan dapat berpotensi membuat seseorang mengalami gangguan jiwa. Menurut UU Kesehatan Jiwa No.18 tahun 2014, ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. 

Sementara, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia

5. Orang normalpun juga dapat berpotensi mengamali gangguan jiwa

jangan salah ya? Mungkin kita yang melihat ODGJ, merasa risih, takut, dan menjauhi mereka. Siapa tahu suatu saat nanti kitalah yang akan menjadi ODGJ. Masalah kejiwaan yang sering kita hadapi seperti stres, depresi sebaiknya jangan disembunyikan, karena hal tersebut dapat membuat kita berpotensi mengalami gangguan jiwa.

Pada akhirnya, sangat tidak dianjurkan untuk menyimpan, menyembunyikan masalah kejiwaan kita. Bila masalah kejiwaan sudah terasa berat, segeralah hubungi psikolog atau psikiater terdekat.