April 24, 2024

Pra-Survei Re-Akreditasi Puskesmas Demangan

1 min read

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) wajib untuk diakreditasi. Kunjungan pra survey tersebut dalam rangka mempersiapkan penilaian dari tim Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kementerian Kesehatan RI yang akan menilai Puskesmas tersebut secara langsung.
Kegiatan pra survei ini dilaksanakan pada tanggal 15-17 Juni 2019


Untuk mendapatkan status Puskesmas akreditasi, semua persyaratan telah disiapkan baik sarana maupun pelayanan yang termasuk dalam elemen penilaian. Sebagai informasi, ada empat tingkatan akreditasi puskesmas, yakni strata dasar, madya, utama dan yang paling tinggi paripurna.