October 7, 2024

UPTD PUSKESMAS DEMANGAN

Jalan Soekarno Hatta No. 47 Kel. Demangan Kec. Taman Kota Madiun

Kunjungan Tim Penilai Kota Layak Anak di UPTD Puskesmas Demangan

1 min read

Senin, 19 Juni 2023 Puskesmas Demangan menjadi salah satu lokus dari penilaian Kota Layak Anak dari segi kesehatan yang merupakan “Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan Persentase Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan”. Kota Layak Anak adalah kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kriteria anak disini adalah semua warga negara sejak ia berda di dalam kandungan hingga usia 18 tahun. Kesemuanya sangat penting direncanakan, mengingat belum ada kota di Indonesia yang sudah mencerminkan konsep “Kota Layak Anak”.

Terkait perencanaan sebuah kota, diperlukan parsitipasi dari anak-anak agar perencanaan konsep “Kota Layak Anak” dapat mengakomodasikan kebutuhan anak dengan baik. Partisipasi anak dalam perencanaan kota telah berkembang menjadi semakin populer di kota-kota besar seperti Milan, Berkeley dan California (Franze dan Lorenzo, 2002). Bahkan UNICEF menggalakkan promosi perencanaan kota dengan melibatkan anak-anak sebagai cara terbaik untuk membangun kota berkelanjutan.

Penguatan kelembagaan dan 6 kluster hak anak merupakan kriteria penilaian dalam evaluasi Kota Layak Anak. Adapun kriterianya teridri dari :

  1. Penguatan Kelembagaan, Keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa dalam Pemenuhan hak dan Perlindungan Khsuus Anak
  2. Hak sipil dan kebebasan
  3. Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
  4. Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan Persentase Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  5. Hak pendidikan dan kegiatan seni budaya
  6. Hak Perlindungan khusus